Baca Juga: Muncul Notifikasi Tidak Terdaftar Penerima BSU 2021? Jangan Panik, Pahami Dulu Artinya
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Demikianlah informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dan persyaratan untuk melakukan pendaftaran.***