Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," ungkap dia.
demikianlah informasi tentang anggota TNI AD yang viral di TikTok dipenjara karena paksa pengendara motor dengarkan suara knalpot bising.***