Anggota TNI AD yang Viral di TikTok Dipenjara Karena Paksa Pengendara Motor Dengarkan Suara Knalpot Bising

- 19 Agustus 2021, 12:30 WIB
Anggota TNI AD yang Viral di TikTok Dipenjara Karena Paksa Pengendara Motor Dengarkan Suara Knalpot Bising
Anggota TNI AD yang Viral di TikTok Dipenjara Karena Paksa Pengendara Motor Dengarkan Suara Knalpot Bising /Instagram @jabarnostop/

SalatigaTerkini - Artikel berikut berisi tentang anggota TNI AD yang viral di TikTok dipenjara karena paksa pengendara motor dengarkan suara knalpot bising.

Sebuah video menjadi viral setelah di bagikanke media sosial TikTok. Dalam video tersebut menampilkan oknum prajurit TNI AD memaksa seorang pria menempelkan telinganya ke knalpot sepeda motor.

Dari narasi yang beredar di video tersebut, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot racing di sepeda motornya.

Dalam video tersebut, oknum TNI itu menggeber sepeda motor yang berknalpot bising. Sementara, pria yang sedang dihukum berada tepat di depan lubang knalpot.

Baca Juga: Baru 3 Tahun Menikah, Maia Estianty Ungkap Dirinya Sudah Siap Menjanda Lagi Cepat atau Lambat

Baca Juga: Tak Hanya Salatiga, Lelang Arisan Online Juga 'Mbledos' di Sragen Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 4 Miliar

Tak cukup disitu, oknum TNI AD tersebut juga melakukan kekerasan dengan menendang kepala pria tersebut ketika pria yang dihukum terlihat menjauhkan kepalanya dari knalpot.

Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter, salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam, Selasa, 17 Agustus 2021.

Tanggapan TNI AD

Melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.

Kini, Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor," ujarnya kepada Kompas.com, Rab, 18 Agustus 2021.

"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," imbuh Tatang.

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Tetty Liz, Ibunda Olivia Zalianty yang Dipersunting Bangsawan Bernama Ndaru Kusumo

Kronologi

Kronologi kejadian anggota TNI AD yang viral di TikTok dipenjara karena paksa pengendara motor dengarkan suara knalpot bising tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.

Dari razia itu, diamankan satu unit sepeda motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.

Serka S kemudian menghukum pria tersebut dengan menyuruhnya mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di sepeda motornya.

"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," ujarnya.

Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," ungkap dia.

demikianlah informasi tentang anggota TNI AD yang viral di TikTok dipenjara karena paksa pengendara motor dengarkan suara knalpot bising.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah