Melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.
Kini, Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor," ujarnya kepada Kompas.com, Rab, 18 Agustus 2021.
"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," imbuh Tatang.
Kronologi
Kronologi kejadian anggota TNI AD yang viral di TikTok dipenjara karena paksa pengendara motor dengarkan suara knalpot bising tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.
Dari razia itu, diamankan satu unit sepeda motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.
Serka S kemudian menghukum pria tersebut dengan menyuruhnya mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di sepeda motornya.
"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," ujarnya.