Polri Geram, Briptu Nikmal Idwar Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dihukum Seberat-beratnya

- 24 Juni 2021, 12:07 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo /Foto: polri.go.id/Humas/

Saat ini pemecatan pelaku sudah diproses oleh Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri. Sidang etik akan dilakukan terlebih dahulu.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata dia.

Kronologi kejadian

Peristiwa berawal ketika korban sedang bersama temannya mengunjungi daerah Sidangoli pada larut malam sekira pukul 01.00 WITA.

Korban bersama temannya menginap di satu tempat di Sidangoli.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsekmenggunakan mobil patroli.

Belum ada pernyataan jelas mengenai motif oknum Polisimembawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x