Kronologi Pemerkosaan Anggota Polisi Terhadap Gadis di Bawah Umur di Polsek Jailolo, Maluku Utara

- 23 Juni 2021, 13:37 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /pikiran-rakyat.com/

SalatigaTerkini - Seorang gadis dibawah umur dirudapaksa oleh anggota Polisi di ruangan Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Seperti yang telah diberitakan, korban rudapaksa adalah gadis berusia 16 tahun. Pelaku rudapaksa adalah anggota Polsek dengan inisial Briptu II.

Korban mengaku mendapatkan ancaman apabila tidak memenuhi nafsu bejat Briptu II, bahkan korban mendapatkan tindak kekerasan.

Baca Juga: Biadab! Dijemput Pakai Mobil Patroli, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Polisi di Ruangan Polsek

Kronologi

Peristiwa berawal ketika korban sedang bersama temannya mengunjungi daerah Sidangoli pada larut malam sekira pukul 01.00 WITA.

Korban bersama temannya menginap di satu tempat di Sidangoli.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Belum ada pernyataan jelas mengenai motif oknum Polisi membawa korban ke Polsek.

Halaman:

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x