Polri Geram, Briptu Nikmal Idwar Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dihukum Seberat-beratnya

- 24 Juni 2021, 12:07 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo /Foto: polri.go.id/Humas/

SalatigaTerkini - Kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di kantor polisi yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar mencoreng nama institusi polri. 

Bukan hanya karena pelakunya seorang aparat kepolisian aktif, aksi bejat itupun dilakukan di kantor Polsek Jailolo, Maluku Utara.

Institusi Polri memastikan pelaku pemerkosaan remaja Briptu Nikmal Idwar bakal dipecat.

Selain itu, Briptu Nikmal Idwar juga akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya memerkosa remaja di bawah umur di kantor polisi.

"Proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya (Briptu Nikmal) dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan pers tertulis yang diterima detikcom, Kamis, 24 Juni 2021.

Ferdy Sambo menyebut perbuatan Briptu Nikmal Idwar sebagai pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di bawah umur.

Aksi bejat Briptu Nikmal telah menggores hati Polri.

Atas perbuatan salah satu oknum institusinya itu, Polri meminta maaf ke masyarakat.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x