Kronologi Pemerkosaan Anggota Polisi Terhadap Gadis di Bawah Umur di Polsek Jailolo, Maluku Utara

- 23 Juni 2021, 13:37 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /pikiran-rakyat.com/

SalatigaTerkini - Seorang gadis dibawah umur dirudapaksa oleh anggota Polisi di ruangan Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Seperti yang telah diberitakan, korban rudapaksa adalah gadis berusia 16 tahun. Pelaku rudapaksa adalah anggota Polsek dengan inisial Briptu II.

Korban mengaku mendapatkan ancaman apabila tidak memenuhi nafsu bejat Briptu II, bahkan korban mendapatkan tindak kekerasan.

Baca Juga: Biadab! Dijemput Pakai Mobil Patroli, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Polisi di Ruangan Polsek

Kronologi

Peristiwa berawal ketika korban sedang bersama temannya mengunjungi daerah Sidangoli pada larut malam sekira pukul 01.00 WITA.

Korban bersama temannya menginap di satu tempat di Sidangoli.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Belum ada pernyataan jelas mengenai motif oknum Polisi membawa korban ke Polsek.

Baca Juga: Trailer The Penthouse 3 Episode 4 : Su Ryeon Terus Memperingatkannya Resiko Apa Yang Akan Terjadi

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Baca Juga: Terekam CCTV, Perlakuan Kasar Mantan Pengasuh Nindy Ayunda

Saat dibawa ke dalam ruangan terpisah, diduga Briptu II melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma dan menangis.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Menurut keterangan korban, Briptu II sempat mengancam korban untuk memasukkan ke penjara apabila tidak melayani nafsu bejatnya.

Tak hanya lakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun itu, Briptu II diduga juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x