Baca Juga: Kakek 53 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Sodomi Kurang Lebih 30 Anak Dibawah Umur
"Korban cerita ke orang tuanya karena batal dinikahi tersangka. Ayahnya pun melapor ke kami 26 April lalu," terangnya.
Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus Doni. Saat ini, tersangka persetubuhan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Teguh.***