SalatigaTerkini – Kembali terulang kasus sodomi kepada anak dibawah umur, Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat telah menangkap pelaku pencabulan, Selasa 24 Februari 2021.
Pencabulan kepada anak dibawah umur atau sodomi dialami seorang anak berusia 13 tahun dengan inisial RF, tersangka dalam kasus sodomi yaitu pria berusia 53 tahun dengan inisial YH.
Merasa dilecehkan, korban RF akhirnya melaporkan perbuatan sodomi yang dilakukan tersangka YH kepada Pos Yanmas Polres Padang Pariaman.
Baca Juga: UPDATE: Neo Historia Kembali Bisa Diakses
Sesaat setelah dilaporkan, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus sodomi dan melakukan pencarian tersangka kasus sodomi yang dilalukan kepada anak dibawah umur.
Perbuatan bejat ini di berawal ketika YH mengajak korban anak dibawah umur RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai pada hari Jumat, 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan pencabulan tersebut ke pos Yanmas Polres Padang Pariaman," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Selasa malam, dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan Mantan Suami Berdua, Sophia Latjuba dan Abdee Slank Resmi Pacaran?
Ia mengatakan kejadian berawal saat tersangka mengajak korban untuk pergi memancing hingga tengah malam. Pelaku kemudian menyuruh korban meminum tuak, tapi ditolak, dan kemudian korban tertidur.