6 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Perawat di Jombang Diringkus polisi

- 5 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur /Pixabay/ninocare/

SalatigaTerkini - Seorang perawat salah satu rumah sakit di Jombang ditangkap polisi gara-gara melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

Kejadian ini terungkap setelah korban tidak mendapatkan janji pelaku untuk melangsungkan pernikahan dengan dirinya.

Korban sendiri adalah seorang siswi kelas 12 SMA. Bukan hanya dibawah umur, tetapi pelaku telah 6 kali disetubuhi hingga hamil dan keguguran.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, hubungan asmara DDS (31) dengan korban yang berusia 17 tahun itu sudah berjalan sekitar satu tahun. DDS bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Santri. Namun, statusnya masih pegawai honorer.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Pimpinan Ponpes di Jombang Mencabuli Santriwatinya

Bujangan asal Kecamatan Kabuh, Jombang ini menjalin hubungan sejak awal Januari 2021. Dia merayu gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri dengan mengobral janji akan menikahi korban.

"Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka," kata Teguh saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 5 Juni 2021.

Hubungan asmara terlarang ini membuat korban berbadan dua. Namun, gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA itu mengalami keguguran.

Karena jengkel pelaku tidak menepati janji untuk menikah, akhirnya korban pun mengadu ke orang tuanya.

Baca Juga: Kakek 53 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Sodomi Kurang Lebih 30 Anak Dibawah Umur

"Korban cerita ke orang tuanya karena batal dinikahi tersangka. Ayahnya pun melapor ke kami 26 April lalu," terangnya.

Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus Doni. Saat ini, tersangka persetubuhan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Teguh.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah