Hati-hati Dengan Pinjol, Guru di Semarang Hutang Rp 3,7 Juta di Aplikasi Pinjol Membengkak Jadi Rp 206 Juta

- 4 Juni 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online.
Ilustrasi Pinjaman Online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Baca Juga: Terbaru dan Terupdate April 2021, Daftar Frekuensi Satelit Parabola Telkom 4 RCTI, INDOSIAR, SCTV, ANTV DLL

"Utangnya Rp 158 juta yang sudah lunas dari hasil muter tadi. Total Rp 206.350.000," ujarnya.

Bahkan ia harus pinjam ke BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah untuk upaya menutup utang. Tapi kini justru Afifah masih terjerat utang sekitar Rp 47 juta.

"Yang pakai uang pribadi itu Rp 20 juta. Dalam sub aplikasi ada yang belum bayar ada Rp 47 juta. Saya juga mau klarifikasi yang dapat WhatsApp tadi kami di sini memang karena kami salah karena tidak pikir panjang. Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya utang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan. Bahkan ada pesan yang disebar dengan menggabungkan foto Afifah dan gambar porno seolah kliennya itu jual diri.

Baca Juga: Cara dan Tahapan Membuat Surat Izin Mengemudi SIM Online Terbaru

"Diduga ilegal, tidak terdaftar OJK. Aplikasi pinjaman berbasis online itu telah melakukan rangkaian tindak pidana dengan ancaman, intimidasi, teror lewat, telepon, chatting, WA, SMS dan DM Instagram. Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendensi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," kata Sofyan.

"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," imbuhnya.

Oleh sebab itu jalur hukum ditempuh karena ada unsur pidana. Namun jika nantinya kasus dibawa ke ranah perdata terkait pinjam-meminjam, Sofyan mengaku siap karena pinjol tersebut tidak terdaftar OJK dan juga dalam proses pinjam-meminjam tidak memenuhi hukum pinjam-meminjam.

"Perjanjian itu harus akad dan harus ada surat perjanjian baik langsung atau elektronik. Tapi melihat caranya, ini tidak penuhi syarat itu, tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun. Tidak memenuhi syarat. Namun kemudian kalau dimaknai hukum pinjam-meminjam, maka diatur KUHPerdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah