PT Kereta Api Indonesia Tetap Mengoperasikan Kereta pada Masa Larangan Mudik 2021

- 6 Mei 2021, 14:22 WIB
PT Kereta Api Indonesia Tetap Mengoperasikan Kereta pada Masa Larangan Mudik 2021
PT Kereta Api Indonesia Tetap Mengoperasikan Kereta pada Masa Larangan Mudik 2021 //Dokumentasi pribadi.

SalatigaTerkini - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada masa larangan mudik yang dimulai pada Kamis, 6 Mei 2021 dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi para calon penumpangnya.

Selama masa larangan mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta api (KA).

Pengoperasian kereta api tersebut terbagi dalam beberapa jurusan yaitu empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.

Hal ini dipersiapkan untuk pelaku perjalanan yang mendesak seperti kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Perangkat Desa ataupun bisa juga mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Telah Menormalisasi Jalur KA Yang Terkena Longsor, Kini Sudah Bisa Dilewati

Kemudian bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas dari calon pelaku perjalanan.

Sedangkan untuk pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan tempat dia bekerja.

"Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, di Jakarta Kamis, 6 Mei 2021.

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x