Kapolda Sumut Sebut Tersangka Alat Uji Test Swab di Kualanamu Raup Untung Sebesar Rp. 1,8 Miliar

- 30 April 2021, 16:31 WIB
Kapolda Sumut Sebut Tersangka Alat Uji Test Swab di Kualanamu Raup Untung Sebesar Rp. 1,8 Miliar
Kapolda Sumut Sebut Tersangka Alat Uji Test Swab di Kualanamu Raup Untung Sebesar Rp. 1,8 Miliar /Antara/Adiva Niki/

SalatigaTerkini - Sebelumnya Polda Sumut (Sumatera Utara) meringkus empat petugas laboratorium rapid antigen milik Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, pada hari Selasa 27 April 2021.

Diduga layanan tes Covid-19 tersebut menggunakan alat yang sebelumnya sudah dipakai dan didaur ulang kembali ke dalam kemasan.

Banyak informasi keluhan dari calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu seminggu kemarin.

Dikatakan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, pada hari Jumat, 30 April 2021 bahwa para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Waspada, Terbongkar Penggunaan Kembali Alat Swab Antigen Bekas Pakai di Bandara Kualanamu

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya pula.

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x