SalatigaTerkini - Pihak Kepolisian Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penggunaan kembali alat Swab Antigen bekas pakai yang terjadi di Bandara Kualanamu.
Pada hari Selasa, 27 April 2021 pihak kepolisian Sumatera Utara melakukan penggerebekan layanan Rapid test Swab Antigen COVID-19 yang berada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat dan keluhan soal tingginya angka positif COVID-19 di dalam layanan tersebut.
Pihak dari layanan tersebut menggunakan alat Swab Antigen bekas yang dipakai kembali yaitu dengan cara mencucinya.
Atas laporan tersebut akhirnya pihak kepolisian mendatangi lokasi layanan tersebut menggunakan pakaian sipil dan mendaftar untuk ikut melakukan layanan Swab Antigen dan tak lama kemudian setelah melakukan Swab Antigen pihak kepolisian tersebut dinyatakan positif COVID-19.
Dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi perdebatan antara pihak kepolisian dengan pihak petugas medis.
Pihak kepolisian setempat berhasil mendapati alat rapid test bekas yang kemudian digunakan kembali untuk dimasukan ke dalam hidung peserta test COVID-19 lainya.
Pihak kepolisian menangkap 5 orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.