Pemerintah Resmi Menyatakan KKB Papua adalah Teroris

- 29 April 2021, 15:18 WIB
Pemerintah Resmi Menyatakan KKB Papua adalah Teroris
Pemerintah Resmi Menyatakan KKB Papua adalah Teroris /Tangkap Layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI

SalatigaTerkini - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menyatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah teroris.

Setelah sebelumnya diberitakan baku tembak dengan KKB Papua menewaskan Kepala BIN Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny pada Minggu, 25 April 2021 di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Mahfud MD akhirnya menyampaikan pandangan dan sikap pemerintah sebagai upaya tindak lanjut terhadap kekerasan di Papua yang semakin masif dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menyatakan KKB Papua adalah Teroris

Serta, usulan dari beberapa pejabat negara, yakni Ketua MPR, Kapolri, TNI hingga tokoh-tokoh Papua yang membicarakan terkait kekerasan di Papua kepada dirinya.

Seperti yang dikutip SalatigaTerkini dari pernyataan Mahfud MD pada konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.

"Sejalan dengan pernyataan-pernyataan itu semua pemerintah menganggap bahwa organisasi, dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ucap Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa keputusan pemerintah ini didasari oleh Undang-Undang Dasar Nomor 5 tahun 2018.

Baca Juga: HAM Tidak Berlaku Bagi KKB, Amnesty International: Itu Melanggar Konstitusi

Mahfud menjelaskan bahwa isi UU itu sudah jelas dimana yang dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," ungkap Mahfud MD.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah