HAM Tidak Berlaku Bagi KKB, Amnesty International: Itu Melanggar Konstitusi

- 28 April 2021, 16:12 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah mengelompokkan dan mengubah status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi kelompok teroris.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah mengelompokkan dan mengubah status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi kelompok teroris. /Instagram@BambangSoesatyo/

SalatigaTerkini - Organisasi pembela hak asasi manusia Amnesty International menyayangkan pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo untuk memberantas kelompok bersenjata di Papua tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan hak asasi manusia. Pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam rilis pers di laman resmi mereka.

Menurutnya, mengesampingkan hak asasi manusia dalam penanganan konflik di Papua adalah tindakan yang melawan hukum internasional, serta melanggar konstitusi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Pemberantasan KKB Papua, Teddy Gusnaidi: Persetan Dengan HAM

Amnesty International mengutuk pembunuhan di luar hukum yang dialami oleh Kepala BIN Daerah Papua, namun pihaknya mendesak pemerintah agar menegakan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

"Kejadian tersebut harus dijadikan yang terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah di Papua. Cara itu hanya melanggengkan siklus kekerasan yang dapat mengorbankan warga masyarakat dan juga aparat negara," ujar Usman Hamid.

Berkaca dari penanganan konflik di Aceh, Usman Hamid mengatakan bahwa segala kebijakan yang diputuskan pemerintah harus menghormati hak asasi manusia. Rencana pelabelan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris menurutnya hanya akan mendorong eskalasi konflik di Papua dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum yang tertuang dalam UUD Republik Indonesia.

Baca Juga: KKB Papua Tembak Kepala BIN Papua Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny

“Kami sama sekali tidak menolak penghukuman atau pengusutan kasus atas suatu tindak kriminal. Namun untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka dan memenuhi asas peradilan yang adil (fair trial) dengan tetap menghindari penggunaan hukuman mati,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: amnesty.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah