"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Untuk Sementara Larang Angkut Ponsel Vivo
Baca Juga: Usaha Penyelundupan Ratusan Obat Penenang di Lapas Semarang Digagalkan Petugas
Karenan nya, ia juga berpendapat bahwa sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah tak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru.
Dia menegaskan bahwa untuk mengatur anggaran yang disiapkan, UU menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi rujukan anggaran dan anggaran tak akan bisa dikeluarkan tanpa ada dasar UU yang sah.***