Anggota DPR: Pemindahan Ibu Kota Masih Tahap Keputusan Politik

- 15 April 2021, 13:57 WIB
Anggota DPR: Pemindahan Ibu Kota Masih Tahap Keputusan Politik
Anggota DPR: Pemindahan Ibu Kota Masih Tahap Keputusan Politik /ANTARA/Aji Cakti/pri/

SalatigaTerkini - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan walau Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 namun hingga kini belum ada kepastian pembahsan lebih lanjut terkait RUU ini.

Dikutip dari Antaranews, Guspardi menjelaskan,"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutan-nya."

Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan apakah RUU IKN akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD) dan bila dibahas di tingkat pansus nantinya akan melibatkan banyak AKD atau komisi.

Baca Juga: Dua Anak Tenggelam Saat Memancing Ikan di Boyolali

Baca Juga: Insiden Penembakan Timika 1996, Sejarah 1 Menit: 15 April

"Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa secara hukum Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta karena pengaturan mengenai ibu kota negara diatur di tingkat undang-undang.

Menurutnya, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sebenarnya masih dalam tahap keputusan politik dan belum merupakan keputusan hukum sebab belum ada Undang-Undang yang memayunginya.

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," ungkapnya.

Baca Juga: Garuda Indonesia Untuk Sementara Larang Angkut Ponsel Vivo

Baca Juga: Usaha Penyelundupan Ratusan Obat Penenang di Lapas Semarang Digagalkan Petugas

Karenan nya, ia juga berpendapat bahwa sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah tak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru.

Dia menegaskan bahwa untuk mengatur anggaran yang disiapkan, UU menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi rujukan anggaran dan anggaran tak akan bisa dikeluarkan tanpa ada dasar UU yang sah.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah