"Beberapa titik yang menimbulkan masalah adalah dalam proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, lalu proses rekrutmen, pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi dan berikutnya proses pengawasan," ujarnya.
Baca Juga: 30 Keutamaan Shalat Tarawih yang Berbeda Setiap Malamnya
Baca Juga: KNKT Berhasil Unduh Seluruh Data Saluran Rekaman Kecelakaan Pesawat Air SJ 182
Menurutnya perlu dilakukan evaluasi dan pembenahan pada tahapan-tahapan tersebut agar masalah yang dialami ABK saat bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.
"Pembenahan ini perlu sinergi kementerian/lembaga guna mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran kita dengan lebih baik," kata Ida.***