Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran, Polisi Tidak Bisa Melarang

- 10 April 2021, 14:32 WIB
Sehubungan dengan larangan mudik, Polri akan menerjunkan 166.734 personel gabungan untuk mengamankan mudik lebaran 2021.
Sehubungan dengan larangan mudik, Polri akan menerjunkan 166.734 personel gabungan untuk mengamankan mudik lebaran 2021. /Humas Polri/

Namun Rudy meminta agar masyarakat bisa menahan diri, karena penularan virus corona masih belum bisa dikendalikan. Termasuk resiko pekerjaan yang harus ditinggal karena mudik lebih awal.

Baca Juga: Mino Raiola Disalahkan Atas Gagalnya Perpanjangan Kontrak Donnarumma di Milan

Baca Juga: 10 Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H yang Bisa Dikirimkan Kepada Keluarga

“Saya memprediksi banyak orang asal Jateng yang balik sebelum tanggal ini, tapi kan itu ada resiko pekerjaannya bagaimana karena jaraknya kan cukup lama. apalagi cuti libur lebaran ditiadakan. jangan mengambil resiko lah,” tegas Rudy.

Senada dengan Polda Jateng, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengizinkan masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei. Asalkan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Sebelum tanggal 6 Mei 2021 bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam SE Nomor 12 tahun 2021,” ujar Sambodo Purnomo dalam keterangannya Sabtu, 9 April 2021.

Polda Metro Jaya baru akan melakukan penyekatan mulai tanggal 6 Mei dan akan berakhir pada 17 Mei 2021 sesuai dengan tanggal yang dilarang oleh Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah