Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran, Polisi Tidak Bisa Melarang

- 10 April 2021, 14:32 WIB
Sehubungan dengan larangan mudik, Polri akan menerjunkan 166.734 personel gabungan untuk mengamankan mudik lebaran 2021.
Sehubungan dengan larangan mudik, Polri akan menerjunkan 166.734 personel gabungan untuk mengamankan mudik lebaran 2021. /Humas Polri/

SalatigaTerkini - Secara resmi Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun Polisi tidak bisa melarang warga atau masyarakat yang mudik lebaran lebih awal sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Seperti yang dikutip SalatigaTerkini dari keterangan pers Polda Jateng Melalui Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

"Nah ini kan kita juga tidak bisa melarang hal tersebut. Ternyata mereka berangkat rombongan sebelum tanggal 6 Mei, kita kan tidak bisa melakukan pembatasan karena belum operasi," ujar Rudy Syarifudin jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Miris, Suami Tega Jual Istri Lewat Facebook Kepada Pria Lain dengan Tarif Rp 1 Juta

Baca Juga: Yuliyanto Meminta Pendataan Penerima Bantuan Iuran PBI di Salatiga Harus Valid dan Seobjektif Mungkin

Pihak Kepolisian hanya bisa melakukan pemantauan dan memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan saat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Rudy Syarifudin juga menjelaskan untuk menghadapi lonjakan mobilitas pada hari H sebelum dilakukannya penyekatan jalan, pihaknya hanya bisa melakukan pemantauan saja.

“kita tidak bisa melakukan apa-apa hanya bisa memantau saja,” ungkap Rudy.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x