SalatigaTerkini - Secara resmi Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun Polisi tidak bisa melarang warga atau masyarakat yang mudik lebaran lebih awal sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Seperti yang dikutip SalatigaTerkini dari keterangan pers Polda Jateng Melalui Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Nah ini kan kita juga tidak bisa melarang hal tersebut. Ternyata mereka berangkat rombongan sebelum tanggal 6 Mei, kita kan tidak bisa melakukan pembatasan karena belum operasi," ujar Rudy Syarifudin jumat, 9 April 2021.
Baca Juga: Miris, Suami Tega Jual Istri Lewat Facebook Kepada Pria Lain dengan Tarif Rp 1 Juta
Pihak Kepolisian hanya bisa melakukan pemantauan dan memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan saat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Rudy Syarifudin juga menjelaskan untuk menghadapi lonjakan mobilitas pada hari H sebelum dilakukannya penyekatan jalan, pihaknya hanya bisa melakukan pemantauan saja.
“kita tidak bisa melakukan apa-apa hanya bisa memantau saja,” ungkap Rudy.