Baleg Bentuk Panitia Kerja RUU Larangan Minuman Beralkohol

- 6 April 2021, 12:31 WIB
Baleg Bentuk Panitia Kerja RUU Larangan Minuman Beralkohol
Baleg Bentuk Panitia Kerja RUU Larangan Minuman Beralkohol /Sofyan Hadi/SerangNews. /

SalatigaTerkini - Pada Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diadakan pada Senin 5 April 2021, seluruh anggota Baleg sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)

Dikutip dari Antaranews, "agar pembahasan ini lebih fokus, maka dibentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah dapat disetujui," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Seluruh anggota Baleg kemudian menyatakan setuju atas pembentukan Panja RUU Minol tersebut.

"Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Mino," kata Achmad Baidowi.

Baca Juga: Mengintip RUU BPIP, Pengganti RUU HIP yang Tuai Kontroversi

Baca Juga: Bahas Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Masa Depan KPK Ada di Otak Bukan di Otot

Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, Tim Ahli Baleg terlebih dulu menjelaskan poin-poin draf RUU Minol. Baik landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis RUU Minol.

Untuk landasan filosofis adalah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, dan sejahtera lahir dan batin, yang menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Kemudian landasan sosiologis, bahwa RUU tersebut sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah