Mengintip RUU BPIP, Pengganti RUU HIP yang Tuai Kontroversi

- 3 April 2021, 15:29 WIB
Mengintip RUU BPIP, Pengganti RUU HIP yang Tuai Kontroversi
Mengintip RUU BPIP, Pengganti RUU HIP yang Tuai Kontroversi /Dok/dpr.go.id

SalatigaTerkini - Sejak ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI, Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP menjadi polemik dan banyak menuai kontroversi di ranah publik.

Selain dianggap tidak mendesak, banyak pihak juga menganggap RUU ini akan berpotensi menghidupkan kembali paham komunisme karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme.

Kontroversi juga muncul soal Pasal 7 tentang ciri pokok Pancasila. Pasa itu menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila yang terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Trisila yang dimaksud terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong-royong. Trisila, ekasila, dan ketuhanan yang berkebudayaan dianggap tidak merujuk pada Pancasila yang disepakati dalam sidang PPKI namun pada Pancasila versi 1 Juni 1945.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Mengusulkan Pemerintah Adakan Nomor Pengaduan Untuk Berantas Terorisme

Baca Juga: Bahas Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Masa Depan KPK Ada di Otak Bukan di Otot

Karena menuai banyak penolakan dan kontroversi, pemerintah secara resmi menarik pembahasan RUU HIP dan digantikan dengan Rancangan Undang-Undang Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (RUU BPIP).

Pemerintah menyebutkan bahwa konsep RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP.

Seperti yang dikutip Salatiga Terkini dari web resmi DPR, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, “Isi RUU ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Di dalam RUU BPIP ini menyatakan kalau kita bicara pembinaan Ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya.

Selain itu ia juga berujar bahwa dalam RUU BPIP, rumusan Pacasila kembali lagi seperti apa yang dibacakan Bung Karno.

Baca Juga: Rumah Milik Terduga Teroris di Banyumas Digeledah Densus 88 Antiteror

Baca Juga: Penemuan Benda Mencurigakan Diduga Bom di Halte Melawai, Jibom Turun Tangan

"Mengenai rumusan Pancasila, kita kembali seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam Pembukaan  UUD 1945 yaitu dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” ujar Mahfud.

Sementara itu, pimpinan DPR Puan Maharani juga menyampaikan bahwa, "substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila."

Ia memaparkan bahwa pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat, sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

Seperti yang sudah diketahui, RUU BPIP masuk pada Prolegnas 2021 setelah disepakati DPR dalam rapat paripurna pada 23 Maret lalu.***


 
 

Editor: Ari Pianto

Sumber: dpr.go.id ANTARA Wikipedia.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x