Jangan Sembarangan Bawa Sepeda Naik MRT, Simak Ketentuannya

- 26 Maret 2021, 09:00 WIB
Anies Baswedan membawa sepeda ke dalam MRT ( Instagram / @aniesbaswedan)
Anies Baswedan membawa sepeda ke dalam MRT ( Instagram / @aniesbaswedan) /Instagram / @aniesbaswedan

SalatigaTerkini - Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 lalu menstimulasi masyarakat Indonesia untuk lebih giat menjalankan pola hidup sehat.

Bagi masyarakat yang mengutamakan kesehatan melalui kegiatan fisik, sebagian besar mulai menjalankan hal ini sebagai gaya hidup baru.

Untuk masyarakat yang gemar bersepeda ataupun yang beraktivitas menggunakan sepeda sebagai moda transportasi utama, ada kabar gembira bagi pesepeda yang ingin bersepeda ke tempat yang lebih jauh dalam waktu singkat.

Baca Juga: Ganjar Akui Banyak Pesan Masuk Minta Prioritas Vaksin

Masyarakat di DKI Jakarta mendapatkan akses-fasilitas menaiki Moda Raya Terpadu (MRT) sambil membawa sepeda non lipat di area gerbong terakhir.

Untuk dapat menikmati fasilitas sepeda non lipat di MRT, Dishub DKI Jakarta memberikan peraturan yang wajib diperhatikan oleh para penumpang.

Berikut peraturan yang dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Proedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik, Jangan Sampai Lalai

  1. Akses sepeda non lipat dapat digunakan pada hari Senin-Jumat di luar jam sibuk 06.30-09.00 dan 16.30-19.00 (Sabtu-Minggu mengikuti jam operasional MRT)
  2. Sepeda non lipat yang boleh masuk adalah sepeda reguler, dengan dimensi tidak melewati: 200cm x 55cm x 120cm dengan lebar ban maksimal 15 cm
  3. Pastikan untuk selalu berhati-hati saat menggunakan ramp yang tersedia
  4. Ikuti rambu dan arahan petugas, serta letakkan sepeda pada rak yang tersedia di stasiun
  5. Gunakan kereta paling belakang dari arah datangnya kereta. Kapasitas maksimal 1 gerbong adalah 4 sepeda. Gunakan rangkaian kereta berikutnya jika kapasitas telah terpenuhi
  6. Selalu jaga fasilitas yang ada, serta kenyamanan penumpang lain saat membawa sepeda di lingkungan MRT Jakarta.

Baca Juga: Patuhi Lalu Lintas, Ini Lokasi Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x