Proedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik, Jangan Sampai Lalai

- 25 Maret 2021, 08:40 WIB
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.*
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.* /ANTARA/Ardiansyah/

SalatigaTerkini - Polda Metro Jaya resmi telah memasang alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfrocement di berbagai lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Melalui alat ini, pelanggar lalu lintas akan dianalisa jenis pelanggaran, waktu dan juga nomor polisinya.

"Dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro.

Baca Juga: Sate Kambing 'Pak H. Yono' Salatiga. Milik Bayu Pradana, Pemain Barito Putra FC

Dari pernyataan tersebut, ETLE akan menangkap video dan foto kendaraan yang akan dianalisa petugas di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," kata Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan pelanggar akan mendapatkan tagihan denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Nama Ronaldo Tidak Ada di Daftar Pemain yang Dipertahankan Juventus

Untuk menyelesaikan denda tersebut simak cara bayar denda tilang ETLE berikut ini.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah