Patuhi Lalu Lintas, Ini Lokasi Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Jawa Tengah

- 25 Maret 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

SalatigaTerkini - Guna melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas bagi pengguna jalan raya, kepolisian Indonesia termasuk Polda Jateng menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

ETLE akan menindak pelanggar lalu lintas secara otomatis tanpa harus bertemu dengan petugas polisi lalu lintas.

Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, bentuk-bentuk pengurusan pelanggaran lalu tidak harus bertemu langsung dengan anggota.

Baca Juga: E-TLE Diresmikan Nasional, Polri Siapkan Tahap Kedua Pada April 2021 Mendatang

Metode seperti ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna lalu lintas untuk terus patuh mematuhi peraturan, tidak hanya ketika melihat petugas saja.

Berbagai pelanggaran yang berlaku untuk dijadikan bukti pelanggaran sama seperti yang berlaku sebelumnya. ETLE akan mencari dan menyimpan bukti pelanggar seperti helm yang tidak digunakan, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel ketika mengemudi dan lain-lain.

Saat terjadi pelanggaran, ELTE akan otomatis merekam pada lokasi yang terdapat CCTV, kemudian akan terbit surat itlang yang dikirim kepada pelanggar sesuai alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Tinjau Langsung Proses Vaksinasi di Kabupaten Halmahera

Bila pelanggar bukanlah pemiliki kendaraan, bisa diinformasikan kepada petugas nama yang tertera di STNK. Jika melalui tiga surat pemberitahuan tilang tidak di respon, maka akses pemilik KTP asli dan STNK akan diblokir secara otomatis. 

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah