KPK Telah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Program Rumah DP O Rupiah Anies Baswedan

- 12 Maret 2021, 17:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa beberapa saksi baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. //Antara/Sigid Kurniawan

SalatigaTerkini - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendadak menyelidiki program Rumah DP 0 Rupiah yang menjadi program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan saat ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka korupsi dari program tersebut.

Program Rumah DP Rp 0 merupakan salah satu program andalan Anies Baswedan yang sudah dijanjikan sejak kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Program ini cukup menggema pada masa-masa kampanye pilkada yang pada waktu itu Anies didampingi oleh Wakilnya Sandiaga Uno.

Setelah Anies-Sandiaga menang, program rumah DP Rp 0 masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2020 dengan target pembangunan sebanyak 232.214 unit rusunami (rumah susun milik sendiri) dalam waktu 5 tahun. Hal ini berarti, Pemprov DKI Jakarta membangun rumah DP Rp 0 sekitar 46.000 per tahun.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Korupsi Bansos di Purwokerto Ditengah Situasi Pandemi

Di tengah realisasi program rumah DP Rp 0 yang masih kecil, Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YC) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah tahun anggaran 2019 untuk pembangunan Rumah DP Rp 0. Tanah tersebut berlokasi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 m2.

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan tersangka tiga pihak lainnya, yakni Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA) serta PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah. Indikasi kerugian negara dari kasus ini adalah senilai Rp 100 miliar yang disebabkan ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.

Selain itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri blak-blakan, bahwa ditemukan dua bukti terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019.

Baca Juga: Dibayar Pakai Uang Korupsi Bansos, Cita Citata Terseret Kasus?

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Ali Fikri, Senin 8 Maret 2021.

Ali Fikri mengatakan bahwa dokumen tersebut diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera di lakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” ujar Ali pada hari Selasa, 9 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Beritasatu.com genpi co


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x