Bepergian Lewat Jalur Laut, Simak Aturan PPKM Mikro Bagi Penumpang Kapal

- 20 Februari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi kapal laut
Ilustrasi kapal laut /Pixabay/ed2456

Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal. Berikut ini rincian aturan anyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan untuk perjalanan domestik, penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik, PKL Dapat kelonggaran Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Kemudian, penumpang menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam.

Selanjutnya, penumpang kapal laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Banjir Jakarta, PLN Turun 2.371 Personel Amankan Pasokan Listrik

Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain.

Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun yang akan berlayar menggunakan kapal laut tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Dalam aturan yang diterbitkan Kemenhub, calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Batal Nikah Dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Ungkap Alasannya

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah