Bukan hanya pembebasan pajak pembelian kendaraan , keringanan ini juga dilakukan bersama dengan pemberian uang muka (DP) 0 persen dan diturunkannya ATMR kredit yang mengikuti pemberlakuan PPnBM ini.
Dengan dilakukannya skenario relaksasi PPnBM ini yang dilaksanakan secara bertahap, oleh karena itu berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian diperhitungkan telah terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Menurut perkiraan penambahan output industri otomotif dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” Ujarnya.*(RizkyPerdana/prfmnews.pikiran-rakyat.com)