SalatigaTerkini – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) menginisiasi Program 'Kampus Mengajar' yang menggaransi para mahasiswa mendapat uang sebesar Rp700 ribu dan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal Rp2,4 juta sebanyak satu kali.
Baca Juga: Bitcoin Melejit, Dolar Melemah Jelang Libur Imlek
Selain kompensasi nominal, kemudahan dalam konversi satuan kredit semester (SKS) juga akan mereka dapatkan bila mengikuti program Kampus Mengajar ini.
Baca Juga: Kota Tua Lasem,Rembang. Tiongkok Kecil di Bumi Indonesia
Inisiasi ini bertujuan untuk membantu pada mahasiswa agar bisa mendapatkan bantuan Rp700 ribu dengan cara mengajar.
Cara daftar yang cukup mudah dan pemberian sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar adalah beberapa keuntungan lain yang bisa didapat.
Baca Juga: 3 Makanan Yang Diangap Tabu Saat Imlek, Jangan Sajikan
Perbaikan mutu pendidikan Tanah Air,yang selama pandemi Covid-19 ini turut terdampak, dan penciptaan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang tangguh dan unggul adalah tujuan dari dibuatnya program ini.
“Para mahasiswa akan mengajar selama 6 jam per hari selama satu semester, yang setara dengan 12 SKS dalam perkuliahan, ” kata Kemendikbud seperti dikutip Potensibisnis.com dalam artikel Cara Daftar Program Kampus Mengajar Agar Dapat 700 Ribu 2,4 Juta 12 SKS dan Sertifikat dari Pemerintah.