Tiktok Diblokir Kominfo, Ini Cara Mainnya

- 11 Februari 2021, 14:58 WIB

SalatigaTerkini - Ramai menjadi isu nasional karena dengan menonton video di aplikasi TikTok kita bisa mendapatkan uang, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memblokir aplikasi tersebut.

Baca Juga: Kemenkominfo: TikTok e Cash Sudah Diblokir

Setelah tim SalatigaTerkini.com (ST) telusuri, bisnis TikTok e-Cash ini mirip dengan skema ponzi yang berlaku di Multi Level Marketing atau MLM.

Baca Juga: Lirik Lagu Papi Chulo, Sempat Viral Oleh Chika Di TikTok

Untuk level paling bawah TikTok ada Level Magang (tanpa investasi), naik ke level berikutnya Pekerja Sementara (biaya investasi Rp89 ribu), Karyawan (Biaya Investasi Rp499 ribu), Pemimpin Grup (biaya investasi Rp1,599 juta) dan terakhir Level Pengawas (biaya investasi Rp.4,999 juta).

Baca Juga: Bertelanjang Dada, Ratusan Pekerja Turun ke Jalan Menuntut Aung San Suu Kyi Dibebaskan

Keuntungan dari tiap level dalam TikTok tentu saja berbeda beda, namun yang paling banyak ditawarkan ialah mulai dari level Karyawan hingga level Pengawas.

Penulis pun pernah ditawari langsung untuk bergabung demi mendapatkan cash money dalam waktu singkat. Dikarenakan melihat sebuah akun instagram sedang memposting mengenai pendapatannya di Tiktok.

Baca Juga: Tumor Payudara, Bahaya Atau Tidak? Deteksi Secara Dini

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x