Kemenkominfo: TikTok e Cash Sudah Diblokir

- 10 Februari 2021, 23:40 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok.
Ilustrasi Aplikasi TikTok. /PIXABAY/Solenfeyissa

SalatigaTerkini – TikTok e Cash, yang selama ini dikabarkan menyediakan layanan menonton video di aplikasi TikTok yang mampu menghasilkan uang, diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan kepada Antara pada hari Rabu (10 Februari 2021), bahwa pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com telah dilakukan, sementara media sosial TikTok e Cash juga sedang dalam proses blokir.

Termasuk dalam ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’ merupakan alasan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Tesla Beli 1,5 juta dolar AS, Bitcoin Tembus Rp650 Juta

Sebelum situs tiktokecash.com benar – benar tidak bisa diakses siang ini, pengelola situs mengatakan bahwa mereka mendapat ‘serangan/berita palsu’ karena mendulang popularitas.

Mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, situs ini juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus tersebut.

Sebagaimana situs Tiktok e Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna yang menonton video di platform video singkat TikTok, mereka juga menawarkan keuntungan uang tunai bagi pengguna yang mau bergabung secara keanggotaan berbayar.

Lebih lanjut, apabila pendaftar menyertakan nomor ponsel dan alamat email mereka, situs tersebut mengklaim dapat menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

Terdapat beberapa paket keanggoataan TikTok e Cash yang ditawarkan, antara lain: paket keanggotaan ‘pekerja sementara’ seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari dan paket ‘general manajer’ seharga Rp49.999.000 dengan masa berlaku keanggotaan selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x