SalatigaTerkini - Banten adalah provinsi yang ada di ujung barat Pulau Jawa.
Provinsi Banten merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000 silam.
Berusia 22 tahun, Provinsi Banten memiliki 4 Kabupaten dan 4 Kota dan memiliki luas wilayah 9.662,92 km persegi.
Suku aslinya adalah suku Sunda Banten yang berada di wilayah Kabupaten Serang bagian selatan, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, serta Kabupaten Tangerang bagian selatan dan komunitas masyarakat adat yakni suku Badui yang mendiami wilayah Gunung Kendeng dan Leuwidamar di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022
Pada akhir tahun 2022 ini, pemerintah provinsi Banten mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 naik sebesar 6,4 persen.
Hal ini sesuai dengan anjuran dari Kemnaker bahwa kenaikan UMP maksimal 10 persen.
Septo Kalnadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengungkapkan bahwa kenaikan UMP berdasarkan SK Gubenur Banten.
"Alhamdulillah sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022," kata Septo.
Keputusan Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Baca Juga: Seleb TikTok Suporter Arab Saudi Piala Dunia 2022 Qatar Viral, Disebut Kelewat Mirip Nia Ramadhani
Pemerintah Provinsi Banten mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.
Ditetapkannya UMP Banten 2023 tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
— UMP Banten 2021 : Rp 2.460.996,54
— UMP Banten 2022 : Rp 2.501.203,11
— UMP Banten 2023 : Rp 2.661.280,11
Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMP Provinsi Banten tahun 2023.***