Naik 6,9 Persen, UMP 2023 Sulawesi Selatan Tembus Rp 3,38 Juta

29 November 2022, 09:53 WIB
Naik 6,9 Persen, UMP 2023 Sulawesi Selatan Tembus Rp 3,38 Juta /

SalatigaTerkini - Provinsi yang berada di semenanjung Pulau Sulawesi yang berbatasan dengan  Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di utara, Teluk Bone dan Sulawesi Tenggara di timur, Selat Makassar di barat, dan Laut Flores di selatan.

Ibu kota provinsi ini berada di Kota Makassar dengan luas wilayah keseluruhan yakni 46.717,48 km persegi.

Dengan luas 46 km persegi ini. Sulawesi Selatan memiliki 21 Kabupaten dan 3 Kota.

Sensus 2010 memperkirakan jumlah penduduk sebanyak 8.032.551 jiwa yang menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi terpadat di pulau itu (46% dari populasi Sulawesi ada di Sulawesi Selatan), dan provinsi terpadat keenam di Indonesia.

Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022

Baca Juga: Portugal Jadi Tim Ketiga yang Lolos Ke 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar, Bruno Fernandes Sumbang 2 Gol

Perekonomian provinsi ini didasarkan pada pertanian, perikanan, dan pertambangan emas , magnesium , besi dan logam lainnya.

Berbicara dalam sektor perekonomian, pemerintah Provinsi Sulsel mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen.

Upah yang ditetapkan sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.

Andi Sudirman memberitahukan bahwa kenaikan UMP 2023 berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Rekor Baru Kembali Tercipta Di Piala Dunia 2022 Qatar Saat Laga Meksiko Lawan Argentina

Baca Juga: Seleb TikTok Suporter Arab Saudi Piala Dunia 2022 Qatar Viral, Disebut Kelewat Mirip Nia Ramadhani

"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur.

Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2023 ini sudah dipikirkan matang-matang dengan berbagai pertimbangan.

Apa yang diputuskan oleh kepala daerah, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah.

— UMP Sulawesi Selatan 2021 : Rp 3.165.000.
— UMP Sulawesi Selatan 2022 : Rp 3.165.876
— UMP Sulawesi Selatan 2023 : Rp 3.385.145

Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 Provinsi Sulawesi Selatan.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler