SalatigaTerkini - Kereta api merupakan transportasi umum dengan peminat tinggi di tengah masyarakat.
Mengingat kereta api merupakan transportasi umum, maka terdapat aturan yang berlaku di setiap perjalanannya.
Peraturan ini dibuat untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan antar penumpang kereta api.
Jadi sebelum menggunakan transportasi umum seperti kereta api harus mengetahui aturan yang berlaku mengenai bagasi dan barang bawaan.
— Aturan barang bawaan penumpang
1. Volume bagasi maksimal 100 dm³ dengan dimensi maksimal 30cm
× 48cm × 70cm.
2. Barang yang dapat dibawa naik kedalam kereta api adalah 20kg tiap penumpang.
3. Maksimal 4 koli ( item bagasi )
— Ketentuan Kelebihan Bagasi
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ambil Bagian Sesi Latihan Piala Dunia Pertamanya di Qatar
Baca Juga: Lombok Utara Diguncang Gempa 3.8 Disusul Kupang dengan Magnitundo 5.5
Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang dan didapati membawa barang melebihi ketentuan maka dikenakan biaya sebagai berikut.
1. Eksekutif : Rp 10.000/kg
2. Bisnis : Rp 6.000/kg
3. Ekonomi : Rp 2.000/kg
— Barang yang dilarang dibawa
1. Binatang
2. Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
3. Senjata api dan senjata tajam
4. Papan selancar
5. Barang yang mudah meledak
6. Semua makanan yang berbau menyengat
7. Barang yang dirasa karena keadaan tidak dapat diangkut oleh petugas.
Demikian informasi mengenai ketentuan, barang yang dilarang dibawa dan tambahan biaya bagasi kereta api.***