Meski Omicron Meningkat, Kemenkes Konfirmasi Grafik Keterisian Rumah Sakit Masih Landai

5 Februari 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi - Kemenkes pastikan keterisian pasien Covid-19 di rumah sakit masih landai. /Dok. Kemenkes

SalatigaTerkini - Pada hari Jumat, 4 Februari 2022, angka kasus positif harian Covid-19 mencapai 32.211 kasus.

Namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi melonjaknya kasus tersebut keterisian tempat tidur di rumah sakit masih landai.

Hal ini diterangkan oleh Siti Nadia Tarmidzi pada siaran persnya pada hari Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca Juga: MotoGP di Sirkuit Mandalika Bakal Terapkan Sistem Travel Bubble

"Jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit masih rendah. Selain itu, sebagain besar kasus terkonfirmasi merupakan kasus tanpa gejala dan bergejala ringan," ujar Nadia seperti dikutip dari PMJ News pada 5 Februari 2022.

Lebih lanjut Nadia menjelaskan bahwa penularan virus Covid-19 varian Omicron ini memang lebih cepat namun angka kematiannya lebih rendah.

"Hal ini dapat terlihat dari kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit secara nasional masih sangat rendah," jelas Nadia.

Baca Juga: Suka Begadang dan Merokok, Radja Nainggolan Merasa Tidak Ada yang Salah dengan Hal Tersebut

Pasien positif Covid-19 yang berada di rumah sakit pun juga tidak menunjukkan gejala yang berat.

"Rata-rata pasien yang dirawat di rumah sakit juga tidak bergejala dan gejala ringan," lanjutnya.

Saat ini angka kasus positif virus Covid-19 memang melonjak tajam namun tidak diikuti dengan meningkatnya keterisian rumah sakit.

Baca Juga: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Meminta Kantor Pusat Pemuda Pancasila Ikut Dipindahkan ke Ibu Kota Negara Baru

"Berdasarkan data, meski secara tren kenaikan kasus varian Omicron ini ada kemiripan dengan Delta, namun angka keterisian tempat tidur rumah sakit jauh lebih landai," sambung Nadia.

Nadia juga menghimbau agar masyarakat yang positif terpapar COvid-19 tidak harus ke rumah sakit karena bisa melakuakn isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat dan memanfaatkan layanan telemedicine atau lapor ke puskesmas terdekat.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler