Hingga pada 19 Januari 2001, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Perayaan Imlek menjadi hari libur nasional, ditetapkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
Demikian informasi terkait Hari Raya Imlek 2022 yang kerap dikaitkan dengan hujan.***