Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Usai Tertangkap Miliki 30 Gram Heroin

- 29 Juli 2023, 15:34 WIB
Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Tertangkap Konsumsi Narkoba Lebih dari 15 Gram Heroin
Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Tertangkap Konsumsi Narkoba Lebih dari 15 Gram Heroin /Ilustrasi Freepik/warestock

"Lebih dari dua kali jumlah itu, dan cukup untuk memberi makan kecanduan sekitar 370 pelaku selama seminggu," kata Biro Narkotika setempat.

Saridewi ditangkap di flat HDB-nya di Singapura pada 17 Juni 2016, dan berdasarkan hasil persidangan yang berlangsung 20 September 2018, ia dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Jadwal Sholat Bandung dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu 29 Juli 2023

Baca Juga: Jadwal Bali United vs Dewa United Hari Ini 29 Juli 2023 di Indosiar, Lengkap Link Live Streaming

Saat ditangkap, ia juga tidak menyangkal telah menjual narkoba dari apartemennya dan mengaku menderita gangguan depresi serta gangguan kecanduan narkoba.

Sejak Singapura melanjutkan hukuman mati pada Maret 2022, Saridewi menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati di Singapura sejak 2004 lalu.

Yen May Woen yang bekerja sebagai penata rambut berusia 36 tahun, menjadi orang kedua yang dieksekusi minggu ini.

Beberapa eksekusi lainnya yang baru-baru ini dilaporkan dilakukan oleh Singapura termasuk eksekusi Nagaenthran Dharmalingam dan Tangaraju Suppiah.

Demikian informasi terkait Singapura yang eksekusi hukuman mati wanita yang tertangkap miliki 30 gram narkoba jenis heroin.***

 

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Nextshark


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x