Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Usai Tertangkap Miliki 30 Gram Heroin

- 29 Juli 2023, 15:34 WIB
Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Tertangkap Konsumsi Narkoba Lebih dari 15 Gram Heroin
Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Tertangkap Konsumsi Narkoba Lebih dari 15 Gram Heroin /Ilustrasi Freepik/warestock

SalatigaTerkini - Singapura eksekusi hukuman mati, seorang wanita yang tertangkap 2016 lalu atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada 28 Juli 2023 waktu setempat, Biro Narkotika Pusat Singapura melaporkan dalam rilis resmi bahwa Saridewi Binte Djamani berusia 45 tahun telah dieksekusi hukuman mati dengan digantung.

Dilansir dari NextShark, Biro Narkotika Singapura menyebut jika Saridewi sudah diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Diberikan proses penuh sesuai hukum dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," bunyi rilis resmi setempat.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tangerang dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu 29 Juli 2023

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Wanita 2023 Hari Ini 29 Juli 2023: Swedia vs Italia, Prancis vs Brasil

Sebagai informasi, Saridewi tertangkap bersama barang bukti 30.72 gram atau sekitar 1.08 ons narkoba jenis diamorfin atau heroin murni.

Berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, siapapun yang tertangkap menggunakan lebih dari 15 gram heroin akan dikenakan sanksi berupa hukuman mati.

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Nextshark


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x