Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Usai Tertangkap Miliki 30 Gram Heroin

- 29 Juli 2023, 15:34 WIB
Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Tertangkap Konsumsi Narkoba Lebih dari 15 Gram Heroin
Singapura Eksekusi Hukuman Mati Wanita 45 Tahun, Tertangkap Konsumsi Narkoba Lebih dari 15 Gram Heroin /Ilustrasi Freepik/warestock

SalatigaTerkini - Singapura eksekusi hukuman mati, seorang wanita yang tertangkap 2016 lalu atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada 28 Juli 2023 waktu setempat, Biro Narkotika Pusat Singapura melaporkan dalam rilis resmi bahwa Saridewi Binte Djamani berusia 45 tahun telah dieksekusi hukuman mati dengan digantung.

Dilansir dari NextShark, Biro Narkotika Singapura menyebut jika Saridewi sudah diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Diberikan proses penuh sesuai hukum dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," bunyi rilis resmi setempat.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tangerang dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu 29 Juli 2023

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Wanita 2023 Hari Ini 29 Juli 2023: Swedia vs Italia, Prancis vs Brasil

Sebagai informasi, Saridewi tertangkap bersama barang bukti 30.72 gram atau sekitar 1.08 ons narkoba jenis diamorfin atau heroin murni.

Berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, siapapun yang tertangkap menggunakan lebih dari 15 gram heroin akan dikenakan sanksi berupa hukuman mati.

"Lebih dari dua kali jumlah itu, dan cukup untuk memberi makan kecanduan sekitar 370 pelaku selama seminggu," kata Biro Narkotika setempat.

Saridewi ditangkap di flat HDB-nya di Singapura pada 17 Juni 2016, dan berdasarkan hasil persidangan yang berlangsung 20 September 2018, ia dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Jadwal Sholat Bandung dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu 29 Juli 2023

Baca Juga: Jadwal Bali United vs Dewa United Hari Ini 29 Juli 2023 di Indosiar, Lengkap Link Live Streaming

Saat ditangkap, ia juga tidak menyangkal telah menjual narkoba dari apartemennya dan mengaku menderita gangguan depresi serta gangguan kecanduan narkoba.

Sejak Singapura melanjutkan hukuman mati pada Maret 2022, Saridewi menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati di Singapura sejak 2004 lalu.

Yen May Woen yang bekerja sebagai penata rambut berusia 36 tahun, menjadi orang kedua yang dieksekusi minggu ini.

Beberapa eksekusi lainnya yang baru-baru ini dilaporkan dilakukan oleh Singapura termasuk eksekusi Nagaenthran Dharmalingam dan Tangaraju Suppiah.

Demikian informasi terkait Singapura yang eksekusi hukuman mati wanita yang tertangkap miliki 30 gram narkoba jenis heroin.***

 

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Nextshark


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x