3. Apa Fungsi Pendaftaran Merek?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Demikian informasi terkait apa keuntungan mendaftarkan merek ke DGIP, seperti apa yang dilakukan Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.***