Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM RI, berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal merek.
Baca Juga: Baim Wong Beri Panggilan ‘Anak Jail’ untuk Kiano, Netizen: Masyaallah
1. Apa yang Dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Apa Fungsi Pemakaian Merek?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3. Jaminan atas mutu barangnya;
Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.