Sebagi informasi, Saiful Jamil dijatuhi hukuman kurungan penjara lantaran tersandung kasus pencabulan.
Saiful Jamil resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian pada tanggal 18 Januari 2016 silam.
Atas tindakan melanggar hukum, Saiful Jamil akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Biodata dan Agama Medina Zein Diduga Penjual Tas Palsu Hingga Ditagih Hutang Miliaran Sejumlah Artis
Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Saiful Jamil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.
Meski demikian, Saiful Jamil kembali dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Kini Saiful Jamil telah bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada pagi ini, Kamis, 2 September 2021.***