SalatigaTerkini - Saiful Jamil resmi bebas dai Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada pagi ini, Kamis, 2 September 2021.
Saiful Jamil mendapatkan remisi yang cukup banyak yaitu 30 bulan dari total hukuman.
Masa tahanan yang harusnya dijalani Saiful Jamil adalah 8 tahun kurungan penjara.
"Remisi total sekitar 30 bulan. (Di dalam penjara) sekitar 5 tahun 7 bulan," ucap Tony Nainggolan Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang.
Potongan ini diberikan lantaran Saiful Jamil kerap mengikuti kegiatan binaan selama di penjara.
Baca Juga: 5 Doa agar Dilancarkan Mengerjakan Soal Tes CPNS, Menjadikan Hati Lebih Tenang dalam Mengerjakan
Dengan demikian, Tony menilai bahwa Saiful Jamil telah mengalami perubbahan yang cukup baik.
"Pasti (ada perubahan), kami jamin pasti, mengingat yang bersangkutan itu berada di sini," ujar Tony Nainggolan.