Lebih Cepat! Saiful Jamil Resmi Bebas Dari Penjara Pagi Ini Setelah Mendapatkan Remisi 30 Bulan

- 2 September 2021, 11:01 WIB
Saiful Jamil Resmi Bebas Dari Penjara Pagi Ini Setelah Mendapatkan Remisi 30 Bulan
Saiful Jamil Resmi Bebas Dari Penjara Pagi Ini Setelah Mendapatkan Remisi 30 Bulan /Instagram/saifuljamil_real

SalatigaTerkini - Saiful Jamil resmi bebas dai Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada pagi ini, Kamis, 2 September 2021.

Saiful Jamil mendapatkan remisi yang cukup banyak yaitu 30 bulan dari total hukuman.

Masa tahanan yang harusnya dijalani Saiful Jamil adalah 8 tahun kurungan penjara.

"Remisi total sekitar 30 bulan. (Di dalam penjara) sekitar 5 tahun 7 bulan," ucap Tony Nainggolan Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang.

Potongan ini diberikan lantaran Saiful Jamil kerap mengikuti kegiatan binaan selama di penjara.

Baca Juga: 5 Doa agar Dilancarkan Mengerjakan Soal Tes CPNS, Menjadikan Hati Lebih Tenang dalam Mengerjakan

Baca Juga: Siapa Itu Mak WN? Berikut Profil dan Biodata Lengkap Wisnu Nugroho, Gay yang Berubah Jadi Transgender

Dengan demikian, Tony menilai bahwa Saiful Jamil telah mengalami perubbahan yang cukup baik.

"Pasti (ada perubahan), kami jamin pasti, mengingat yang bersangkutan itu berada di sini," ujar Tony Nainggolan.

Sebagi informasi, Saiful Jamil dijatuhi hukuman kurungan penjara lantaran tersandung kasus pencabulan.

Saiful Jamil resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian pada tanggal 18 Januari 2016 silam.

Atas tindakan melanggar hukum, Saiful Jamil akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Biodata dan Agama Medina Zein Diduga Penjual Tas Palsu Hingga Ditagih Hutang Miliaran Sejumlah Artis

Baca Juga: Tamparan Keras Adik Ragil Mahardika Untuk Netizen, Dulu Kita Susah Tapi Sekarang Ragil yang Mengangkat Derajat

Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Saiful Jamil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Meski demikian, Saiful Jamil kembali dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Kini Saiful Jamil telah bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada pagi ini, Kamis, 2 September 2021.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah