SalatigaTerkini – Berikut adalah artikel PERINGATAN! kirim stiker berbau pornografi di WhatsApp bisa bikin dipenjara bahkan didenda Rp6 Milliar.
Hati-hati, terutama buat kamu yang aktif di aplikasi pesan WhatsApp. Kadang pengguna WhatsApp mengirimkan stiker lucu-lucuan kepada sesama pengguna yang tak jarang berbau pornografi.
Ternyata stiker WhatsApp yang berbau pornografi sangat berpotensi melanggar UU ITE. Hal ini disampaikan oleh Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.
Heru menegaskan hal ini lantaran banyak tersebar luas stiker-stiker yang nyeleneh sehingga meresahkan pihak WhatsApp.
Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Chintya Gabriella Penyanyi Lagu Aku Sayang Aku Yang Trendik di Tiktok
"Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video," kata Heru pada Jumat, 3 September 2021.
Meski penafsiran seseorang terhadap pornografi sangat berbeda-beda dan pengertiannya sangat luas, akan tetapi jika ada gambar yang dengan jelas menampilkan kelamin, payudara hingga anak yang tak berbusana bisa masuk ke dalam kategori pornografi.
Dilain pihak, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet, Nabillah Saputri mengatakan siapapun yang dengan sengaja membagikan stiker yang berbau pornografi maka akan melanggar hukum dan dikenakan Pasal 6 UU Pornografi.
"Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan, dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana," imbuh Nabila.
Baca Juga: Mengharukan, Kisah Pilu Seorang Gadis Yatim Piatu Yang Dirawat Nenek Hingga Perguruan Tinggi
Pihak lain yang turut berpendapat adalah Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan yang ikut menegaskan apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang maka pelanggar bisa mendapat hukuman yang berat.
"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengatahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," pungkas Samuel.
Pelanggar UU Pornografi bisa mendapat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Demikianlah artikel PERINGATAN! kirim stiker berbau pornografi di WhatsApp bisa bikin dipenjara bahkan didenda Rp6 Milliar.***