Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 400.000, KPI: Hak Individu Tidak Boleh Dibatasi, Juga Hak Kenyamanan Publik

- 6 September 2021, 16:01 WIB
KPI minta lembaga penyiaran televisi tak glorifikasi terhadap kebebasan Saipul Jamil.
KPI minta lembaga penyiaran televisi tak glorifikasi terhadap kebebasan Saipul Jamil. /kolase foto/@kpipusat YouTube Trans TV Official

SalatigaTerkini - Kegaduhan kembalinya Saipul Jamil di layar kaca masyarakat Indonesia akhirnya ditanggapi oleh KPI menyusul semakin banyaknya penandatanganan petisi boikot untuk artis tersebut.

Saipul Jamil merupakan seorang penyanyi yang mendapatkan vonis hukuman penjara atas dua kasus. 

Yang pertama aadalah pada tahun 2016 lalu ketiak Saipul Jamil terbutki melakukan pelanggaran atas perbuatan pencabulan pada korbannya yang masih di bawah umur.

Selain itu Saipul Jamil juga tersandung kasus suap saat proses pengadilan kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: Mengharukan, Kisah Pilu Seorang Gadis Yatim Piatu Yang Dirawat Nenek Hingga Perguruan Tinggi

Kini per tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil divonis bebas dari Lapas Cipinang karena mendapatkan remisi 30 bulan.

Selepas dari penjara, kembalinya Saipul Jamil di mata publik di dunia hiburan menjadi sorotan utama masyarakat terutama karena lembaga penyiaran menyikapinya dengan kemasan yang membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan atas kebebasannya.

Sentimen negatif dari masyarakat dan juga menyusul semakin banyaknya penandatanganan petisi boikot Saipul Jamil membuat KPI akhirnya membuka suara untuk pertama kalinya atas fenomena ini.

Diketahui memang selepas kebebasan Saipul Jamil, keterlibatan Saipul Jamil di beberapa program acara televisi dianggap masyarakat tidak mempertimbangkan kondisi traumatis korban.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: kpi.go.id change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x