SalatigaTerkini – Berikut adalah artikel PERINGATAN! kirim stiker berbau pornografi di WhatsApp bisa bikin dipenjara bahkan didenda Rp6 Milliar.
Hati-hati, terutama buat kamu yang aktif di aplikasi pesan WhatsApp. Kadang pengguna WhatsApp mengirimkan stiker lucu-lucuan kepada sesama pengguna yang tak jarang berbau pornografi.
Ternyata stiker WhatsApp yang berbau pornografi sangat berpotensi melanggar UU ITE. Hal ini disampaikan oleh Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.
Heru menegaskan hal ini lantaran banyak tersebar luas stiker-stiker yang nyeleneh sehingga meresahkan pihak WhatsApp.
Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Chintya Gabriella Penyanyi Lagu Aku Sayang Aku Yang Trendik di Tiktok
"Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video," kata Heru pada Jumat, 3 September 2021.
Meski penafsiran seseorang terhadap pornografi sangat berbeda-beda dan pengertiannya sangat luas, akan tetapi jika ada gambar yang dengan jelas menampilkan kelamin, payudara hingga anak yang tak berbusana bisa masuk ke dalam kategori pornografi.
Dilain pihak, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet, Nabillah Saputri mengatakan siapapun yang dengan sengaja membagikan stiker yang berbau pornografi maka akan melanggar hukum dan dikenakan Pasal 6 UU Pornografi.