SalatigaTerkini - Sesuai himbauan pemerintah terkait dengan siaran televisi, mulai dari sekarang masyarakat harus mulai beralih dari TV analog ke TV digital.
Proses penggantian ini dilakukan secara bertahap hingga paling lambat pada November 2022 mendatang.
Kehadiran TV digital ini nantinya tidak akan menyaingi jasa TV kabel maupun berbayar.
Baca Juga: Potensi Mining RTX 3060 Terbuka, Gamers dan Pekerja Grafis Siap-Siap Gigit Jari
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Geryantika Kurnia mengatakan jenis layanan dari masing-masing televisi itu berbeda.
“Saya ingin meluruskan bahwa TV digital itu bukan layanan streaming, bukan juga lewat satelit. TV digital itu ya layanan TV biasa yang free to air, bisa diterima masyarakat luas,” kata Gery dikutip dari Webinar Seluk Beluk Penyiaran di Indonesia, Kamis 01 April 2021 lalu.
Pangsa pasar untuk TV digital, TV kabel ataupun TV yang menggunakan pancaran satelit pun berbeda.
Baca Juga: Elon Musk Siap-Siap Bergabung di UFC
Jadi pelaku TV industri bisa saling melengkapi keberadaannya dan tidak mengganggu antara satu dan yang lainnya.